Laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja BKPSDM Kota Surakarta!
Registrasi Akun Kirim Aduan
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Adapun KRITERIA PENGADUAN WBS adalah sebagai berikut:
Berikut ini merupakan tata cara dalam mengirim aduan melalui Whistle Blowing System (WBS) BKPSDM Kota Surakarta :
Sebelum dapat membuat pelaporan di Whistle Blowing System BKPSDM Kota Surakarta, terlebih dahulu Anda harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Username dan Password yang kemudian dapat Anda gunakan untuk Login kedalam Aplikasi WBS. Simpan dan Jaga baik-baik Akun tersebut agar tidak disalahgunakan oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah membuat Akun maka lakukan Login untuk dapat masuk aplikasi WBS
Sebelum Anda membuat pelaporan/aduan di Whistle Blowing System BKPSDM Kota Surakarta, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan Kriteria Pengaduan yang telah ditetapkan. Dikarenakan jika pelaporan yang Anda sampaikan tidak memenuhi kriteria, maka laporan akan DITOLAK.
Klik menu "Tulis Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim dan membuat pengaduan baru dengan cara Login kembali ke dalam Aplikasi WBS dengan Username dan Password yang telah Anda punyai.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta