Laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja BKPSDM Kota Surakarta!

Registrasi Akun  Kirim Aduan

slider image





WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Adapun KRITERIA PENGADUAN WBS adalah sebagai berikut:

TUJUAN WBS

Ruang Untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

Memberikan Sanksi

Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

Memperbaiki Sistem Birokrasi

Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada ASN di lingkungan BKPSDM Kota Surakarta

ALUR PENGADUAN

Berikut ini merupakan tata cara dalam mengirim aduan melalui Whistle Blowing System (WBS) BKPSDM Kota Surakarta :






KONTAK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta